NOMOR11 TAHUN 2020 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BARITO UTARA, Menimbang : bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; d. pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
71% found this document useful 7 votes3K views8 pagesDescriptionBerdasarkan TupoksiOriginal TitleAdministrasi Desa Berdasarkan Tupoksi 1Copyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?71% found this document useful 7 votes3K views8 pagesAdministrasi Desa Berdasarkan TupoksiOriginal TitleAdministrasi Desa Berdasarkan Tupoksi 1Jump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
DownloadCitation | Pemberdayaan Perangkat Desa Jatimekar Jatiluhur Purwakarta melalui pelatihan Pembukuan Keuangan Sederhana | On October 16, 2021, Purwakarta held a simultaneous village head
100% found this document useful 1 vote3K views2 pagesDescriptionTupoksi Perangkat Part ICopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote3K views2 pagesTugas Pokok Dan Fungsi Perangkat DesaJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
MengenalTupoksi Perangkat Desa Menurut Permendagri No 6 Tahun 2016. 23 Februari 2021 21:40:52 Admin 198 Kali Dibaca Berita Desa. Tupoksi Perangkat Desa Menurut Permendagri No 6 Tahun 2016 Pemerintah Desa: 14 Oktober 2020 | 7.719 Kali: Visi dan Misi: 15 Oktober 2020 | 7.690 Kali: Sejarah Desa Tajur: 21 Oktober 2020 | 7.661 Kali: TP-PKK:
Tupoksi Sekretaris Desa Sekdes - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Sekretaris Desa Sekdes memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Sekretaris Desa terbaru?Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tugas dan Fungsi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini. Adapun dasar hukum dari Tupoksi Sekretaris Desa Terbaru ini adalah sebagai berikut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan DesaTupoksi Sekretaris DesaApa saja Tupoksi Sekdes sesuai UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Koordinator PPKD Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.Secara Umum Staf Sekretariat Desa terdiri atas Kaur Keuangan Desa;Kaur Tata Usaha Dan UmumKaur PerencanaanLihat Juga TUPOKSI KAUR KEUANGAN DESATUPOKSI KAUR TATA USAHA DAN UMUMTUPOKSI KAUR PERENCANAANTugas Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDesmengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDesmengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesmengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDesmengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD Desamengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesmelakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran DPPA, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan DPALmelakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa RAK Desamelakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesFungsiUntuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsiMelaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporanDisamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Sekretaris Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas , Sekretaris Desa berhakmenerima penghasilan tetap gaji setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desamenerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnyadan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan melaksanakan Tupoksinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan tersebut dapat pula ditambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa. ReferensiArtikel ini diolah dariUU No. 6/2014 tentang DesaPP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pdf-docBerbeda dengan artikel lainnya, artikel ini tidak menyertakan link download. Karena Kami anggap jenis tidak perlu. Namun jika Sobat Desa ingin mengusulkan kepada Kami. Silahkan beritahu Kami. Apakah lebih baik Kami juga menyiapkan link download Tupoksi Sekdes ini atau cukup ulasan yang dapat Sobat Desa salin sesuai Kebijakan Blog Format Administrasi Desa. Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Sekretaris Desa terbaru. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa. TupoksiSekretarisDesa Menurut Sobat Desa? 'LIKE' dan 'SHARE' jika Sobat Desa menyukai artikel ini ! Penulis La Ode Muhamad Fiil Mudawat* Admin 1 Blog FormatAdministrasiDesaEditor Ali Asytar
PenyusunanDokumen Perencanaan Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Rencana Kerja SKPD dan Renstra SKPD 17 Buku. 5.471.178 17.209.199 4.580.000 - - -17.209.199 . 314,54 . Kecamatan Gresik. 2. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD. Jumlah Dokumen RKA SKPD. 21 Desa / Kelurahan 28.547.000
TUGASPOKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SUMBERARUM KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO. 02 September 2020 | 1.909 Kali: Tupoksi Perangkat Desa: 11 Oktober 2021 | 1.051 Kali: PEMBAGIAN BLT DD TAHAP 9, 10 TAHUN 2021: 29 Agustus 2021 | 561 Kali: DAMPAK PPKM TERHADAP PELAKU UMKM:
Menimbang: a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 08 Tahun 2004 dan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 09 Tahun 2004 perlu dilakukan penataan kembali ;
PerangkatDesa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Kepala Desa. Sekretaris Desa SUKIRSO, SE. Tugas Sekretaris Desa : membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan
c49o3nw. 6ibq60v5il.pages.dev/366ibq60v5il.pages.dev/1296ibq60v5il.pages.dev/1546ibq60v5il.pages.dev/2196ibq60v5il.pages.dev/2856ibq60v5il.pages.dev/26ibq60v5il.pages.dev/1506ibq60v5il.pages.dev/2836ibq60v5il.pages.dev/339
tupoksi perangkat desa 2020 pdf